Isu yang menyebut bahwa honorer yang berusia 35 akan otomatis diangkat menjadi PNS ramai diperbincangkan.
Mencuatnya kabar honorer yang berumur 35 tahun akan diangkat menjadi honorer ini merebak setelah beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan DPR RI beredar di media sosial.
Surat berisi pemberitahuan honorer berumur 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut ditujukan kepada Titi Purwaningsi (Ketua Umum Honor K2).
Disebutkan dalam surat tersebut, pengangkatan honorer yang berusia 35 tahun tersebut menjadi PNS merupakan hasil rapat yang telah digelar antara DPR dan BKN.
Demikian salah satu isi dari surat tersebut :
Berdasarkan hasil keputusan rapat DPR dan BKN mengambil keputusan memberikan kebijaksanaan honor K2 umur 35 tahun ke atas diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.