Hasil sidang MK: Hakim menolak seluruh gugatan permohonan Prabowo-Sandiaga 27 Juni 2019

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/06) malam.
"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.
- Mahkamah Agung 'tidak menerima' gugatan tim Prabowo terhadap Bawaslu
- Sidang putusan MK: Pemerintah antisipasi aksi massa
- Sidang putusan MK: Pendukung Prabowo akan berdemo meski dilarang polisi
Pada Kamis petang, massa pengunjukrasa pro-Prabowo telah membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB, sementara sebagian dalil-dalil hukum yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan sengketa pilpres telah ditolak oleh majelis hakim konstitusi.
Seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama dari sekitar Tugu Arjuna Wiwaha, massa pendukung Prabowo Subianto meninggalkan kawasan gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, menjelang Kamis petang.
Sekitar pukul 17.00 WIB, pedemo berangsur mengosongkan wilayah yang awalnya terlarang untuk unjuk rasa itu.
Di Jalan Merdeka Barat kini tersisa para pedagang kaki lima yang sejak Kamis pagi telah berjualan. Arus lalu lintas di sekitar kawasan Patung Arjuna Wihawa terlihat padat merayap.
Seorang pedemo asal Surabaya bernama Aswan menyatakan tengah menanti perintah dari pimpinan kelompoknya terkait putusan gugatan hasil pilpres yang urung rampung dibacakan pukul 17.30 WIB.
Namun ia menyebut unjuk rasa akan kembali digelar jika MK menolak gugatan kubu Prabowo.
"Saya masih menunggu arahan, tapi kami akan berdemo lagi sampai menemukan keadilan," kata Aswan.
MK tolak perolehan 52% suara yang diklaim Prabowo
Sampai pukul 19.35 WIB, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK masih berlangsung dan majelis hakim masih membacakan pertimbangan hukumnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52% suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.
Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5% suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5% suara, kata majelis hakim.
No comments:
Post a Comment